DPRD KALTIMKabar TerkiniNasional

Perda Penginapan dan Hotel Akan Direvisi, Joni Sinatra Ginting Sebut PAD Tidak Maksimal

81
×

Perda Penginapan dan Hotel Akan Direvisi, Joni Sinatra Ginting Sebut PAD Tidak Maksimal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting

SAMARINDA.apakabar.co– Tidak maksimalnya kontribusi pajak dari sektor penginapan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda kini sedang dikajian ulang oleh pihaknya.

“Kami sedang mengkaji kembali dan melengkapi, karena banyak soal di Perda sebelumnya,” ucapnya, Rabu (27/9/2022).

Dijelaskan oleh Joni jika regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda masih abu-abu. Membuat serapan pajak dari sektor tempat penginapan tak berjalan optimal terutama dalam menambah PAD di Samarinda.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Kaltim Minta PUPR Segera Lakukan Penindakan Longsor Di Jalan Sulaiman

“Seperti, rumah kos-kosan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu yang harus perlu ditinjau ulang. Kadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” jelasnya.

Revisi peraturan yang ada saat ini turut didasari kunjungan pihaknya beberapa waktu lalu di Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya perda, tapi kalau pajak tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa?,” pungkasnya.