APAKABAR.CO-SAMARINDA. Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kota Samarinda meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang terpasang diberbagai tempat. Terlebih menjelang tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda.
Saat ini terpantau banyak Algaka yang terpasang dipapan reklame hingga angkutan umum dengan nama mapupun gambar bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut mendapatkan perhatian serius dari Banwaslu Samarinda. Terutama algaka yang terpasang di angkutan kota (angkot).
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menyebut algaka yang terpasang di kendaraan umum tidak menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), namun hal tersebut justru melanggar peraturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait aturan lalu lintas.
“Betul belum peserta. Kalau ada one way (satu arah) kemudian menggangu sisi safety driving itu harus ditindak. Karena membahayakan pengendara,” ucapnya saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
Untuk hal ini pula, Bawaslu Samarinda pun telah mengirim surat kepada Dishub untuk melakukan penertiban kepada angkutan umum yang dengan sengaja memasang algaka dibagian belakang kaca kendaraan.
“Kalau kita sudah pernah bersurat. Isi surat tersebut menyatakan bahwa one way itu melanggar. Ya tertibkan dong. Jangan bicara kewenangan. Kewenangannya ada di Dishub. Artinya kita menagih janjinya Dishub untuk menertibkan itu,” tegasnya.
Lantas, Bawaslu Samarinda meminta Dishub serius menindak pelanggar peraturan lalu lintas dengan mencopot algaka bacalon yang terpasang pada angkutan umum guna membantu suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Dishub serius urusi masalah pelanggaran one way. Kalau tidak ada tindaklanjut berarti Dishub tidak serius itu,” pungkasnya.