Mashari Rais Informasikan Perda Bantuan Hukum ke Masyarakat, Akan Dorong Pemprov Kaltim Terbitkan Aturan Teknisnya

oleh
Sosialosasi Perda (Sosper) Oleh Mashari Rais Sebagi Bantuk Indormasi Kepada Masyarakat Terkait Perda Bantuan Hukum, Sabtu (5/3/2022)

SAMARINDA.apakabar.co– Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais kembali melakukan penyebaran informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (5/2/2022) di Kelurahan Sidodadi, Samarinda.

Didampingi Rusdiono, selaku narasumber sosialisasi perda (sosper), Mashari Rais mengatakan jika hadirnya Perda Bantuan Hukum adalah inisiatif DPRD Kaltim yang telah disepakati bersama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. 

“Tujuannya, agar seluruh masyarakat miskin di Kaltim diberi bantuan hukum oleh pemerintah, tanpa biaya atau gratis,” ucapnya.

Sosper Bantuan Hukum ini juga disebut politisi Partai Gerindra itu adalah sebagai media pembelajaran masyarakat, agar lebih mengerti dan memahami kedudukannya di mata hukum negara.

BACA JUGA :  Wujudkan Kesetaraan Hak Asasi, Mashari Rais Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas

“Semua ini dilakukan dalam rangka pembelajaran bersama,” katanya.

Dikesempatan itu dirinya juga menyampaikan bahwa syarat bagi masyarakat yang ingin mendapat pendampingan hukum dari pemerintah salah satunya adalah memiliki identitas kependukan yang sah.

“Calon penerima bantuan hukum ini harus memiliki KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan,” ucapnya.

Sementara, untuk petunjuk teknis implementasi perda ini. Kemudian akan diatur melalui peraturan gubernur. Yang hingga kini, terus ditagihkan oleh anggota DPRD ke pihak pemerintah.

“Kita akan terus dorong Pemprov Kaltim untuk segera menerbitkan aturan teknis terkait perda tersebut melalui Peraturan Gunernur (Pergub) agar perda ini benar-benar maksimal dalan pelaksaannya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Lakukan Uji Petik Tinjau Program Rehabilitasi RTLH di PPU dan Paser, Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 Sebut Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Jadi Prioritas