apakabar.co — SAMARINDA – Wakil ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). Minggu (10/3/2024).
Hal tersebut dilakukan guna membantu masyarakat yang tersandung masalah seperti KDRT, persoalan tentang lahan, maupun permasalahan hukum lainnya.
Seno aji mengungkapkan kegiatan sosper ini mendapat respons positif yang antusias oleh masyarakat setempat. Diharap, melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Di Kukar sendiri ada LBH yang bisa menerima keluhan aduan masyarakat tentang perkara hukum. LBH tersebut sudah menjadi fasilitas untuk masyarakat secara gratis, karena LBH sudah mendapat pembiayaan melalui APBD,” Ungkapnya.
Politisi dari partai Gerindra itu berharap digelarnya sosperda Bantuan Hukum agar masyarakat dapat memanfaatkan LBH LBH yang telah berkompeten guna menyelesaikan kasus hukumnya jika tersandung masalah hukum tentunya bagi masyarakat yang telah memiliki E-KTP Kaltim.
“Inilah fungsi kita hadir ditengah tengah masyarakat khususnya warga desa Bangun Rejo agar paham bagaimana alur dan regulasinya agar mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditunjuk pemerintah membantu masyarakat kurang mampu ketika tersandung masalah,” Pungkasnya. (*)