apakabar.co — SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A) Kota Samarinda, bersama DPRD Kota Samarinda menggelar RDP untuk membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang perlindungan anak.
Pada kesempatan itu, sekretaris DP2A Kota Samarinda, Deasy Avryani mengungkapkan Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perlu dilakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) terkait perlindungan anak untuk memperkuat implementasi program Kota Layak Anak (KLA). Sebab, pembentukan perda khusus untuk KLA akan memakan waktu dan biaya yang banyak.
“Terlebih prosesnya akan memakan waktu, sehingga sebaiknya melakukan revisi dengan memasukkan substansi baru tentang KLA,” Ungkapnya kepada awak media. Jum’at (26/5/2023).
Selain itu, Deasy sapaan karibnya menyebutkan bahwa di dalamnya juga mencakup pada pemenuhan hak anak, karena hal tersebut adalah indikator penting dalam tujuan Kota Samarinda menuju Kota Layak Anak.
“Minimal memenuhi 4 hak dasar anak yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak perlindungan dan hak partisipasi, sesuai dengan tujuan tujuan Kota Samarinda untuk menjadi kota responsif gender,” Ucapnya.
Di dalam revisi peraturan daerah perlindungan anak, Deasy menyebutkan selain 4 hak dasar anak, juga terdapat klausul yang menekankan pada pemenuhan kebutuhan anak dalam pembangunan dan mendapatkan akses ke sarana dan prasarana yang bersahabat dengan anak-anak.
“Perlu juga memperkuat peraturan – peraturan dan juga kebijakan yang memperhatikan pemenuhan hak anak dan tidak boleh di diskriminasi baik anak miskin, kayak ataupun disabilitas,” Jelasnya.
Deasy berharap agar pelaksanaan pembangunan dan penganggaran dapat memperhatikan hak-hak anak. Contohnya, dengan menyediakan sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan ruang publik yang ramah anak.
“Jadi pertemuan tadi sebenarnya memastikan terkait judul perda yang tidak perlu diganti karena bentuknya revisi, jadi kami tinggal menunggu disahkan di paripurna,” Imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda sekaligus Panitia Khusus IV Damayanti mengatakan bahwa revisi ini sebenarnya bentuk penyesuaian dengan Peraturan Kementerian terbaru Nomor 12 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Iya jadi ada penambahan tentang pemenuhan hak anak, jadi kita tinggal sesuaikan saja,” Tandasnya. (Adv)