SAMARINDA, apakabar.co – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran di Kota Samarinda memasuki tahap lanjutan. DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) telah merampungkan pembahasan dan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, yang selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan di tingkat DPRD telah selesai setelah rapat lanjutan yang digelar beberapa waktu lalu.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai, tinggal di Kementerian Hukum untuk harmonisasi,” Ungkapnya. Sabtu (17/10/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait dan kalangan akademisi untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum memasuki tahapan berikutnya. Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penguatan standar keselamatan bangunan guna meminimalkan risiko kebakaran.
Setiap gedung dan bangunan di Samarinda diarahkan untuk memenuhi persyaratan teknis, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta instalasi kelistrikan yang memiliki sertifikasi laik operasi.
“Bangunan harus memenuhi sertifikat laik fungsi dan sertifikasi listrik layak operasi,” Ucap Kamaruddin.
Selain persyaratan kelayakan bangunan, Raperda ini juga menitikberatkan pada penguatan langkah pencegahan melalui pengawasan langsung di lapangan.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diharapkan memiliki kewenangan yang memadai untuk melakukan inspeksi preventif, sehingga potensi bahaya dapat diidentifikasi dan ditangani sebelum berkembang menjadi kebakaran yang mengancam keselamatan warga.
Aspek kesiapsiagaan masyarakat turut menjadi perhatian dalam rancangan regulasi tersebut. Pelatihan bagi relawan dan masyarakat umum didorong agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai standar keselamatan.
“Pemadam kebakaran diberikan kewenangan penuh mengambil tindakan pencegahan dan pelatihan relawan,” Jelas Kamaruddin.
Pelatihan dan sertifikasi diharapkan dapat meningkatkan kompetensi relawan yang terlibat dalam upaya penyelamatan dan penanggulangan kebakaran.
Pembahasan finalisasi Raperda tersebut turut melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Dinas PUPR, Disperkim, anggota Bapemperda, serta perwakilan Fakultas Syariah Universitas Islam Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Setelah harmonisasi, Raperda tersebut perlu melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dapat ditetapkan dan diberlakukan sebagai landasan penguatan pencegahan kebakaran serta perlindungan keselamatan masyarakat. (ADV)




