SAMARINDA, apakabar.co – Bagi guru yang mengajar di wilayah dengan akses terbatas, mengabdi bukan sekadar memenuhi kewajiban profesi, tetapi juga memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan.
Namun, kondisi sekolah filial di kawasan Loang Kubar kini menghadapi persoalan administratif yang berpotensi berdampak pada hak guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), meski mereka telah memenuhi beban mengajar 24 jam.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel). Sekolah filial Loang Kubar sendiri masih berada di bawah sekolah induk, yakni SD 005 Sungai Kunjang.
“Ini menjadi dilema karena kalau mereka tetap sekolah filial, keberadaan gurunya kalau kita bicara tentang TPG, sertifikasi, itu bermasalah,” Ungkapnya kepada awak media. Sabtu (17/10/2026).
Puji menjelaskan, ketentuan yang berlaku mensyaratkan sedikitnya 20 siswa untuk membentuk satu rombel. Kondisi itu menjadi persoalan ketika jumlah siswa di kelas sekolah filial hanya 19 orang, sementara guru yang bersangkutan telah memenuhi beban mengajar 24 jam.
“Kalau siswanya 19, sementara gurunya sudah memenuhi 24 jam mengajar, ini yang menjadi persoalan ketika berbicara tentang sertifikasi,” Jelasnya.
Menurutnya, aturan administratif tersebut perlu dilihat kembali ketika diterapkan pada sekolah yang berada di wilayah dengan karakteristik geografis berbeda.
Ia mencontohkan, sekolah induk yang sebelumnya memiliki 60 siswa dapat berubah menjadi 59 siswa akibat perpindahan atau pengaturan peserta didik dari wilayah tertentu.
“Perubahan satu siswa saja bisa menjadi persoalan dalam pemenuhan ketentuan rombel, sehingga dampaknya bisa dirasakan guru di sekolah filial,” Jelas Pujim
Karena itu, ia mendorong pemerintah mencari solusi agar hak guru tidak terhambat oleh ketentuan yang sulit diterapkan di wilayah dengan keterbatasan akses.
Selain persoalan TPG, Puji turut mempertanyakan nasib tenaga pendidik berstatus Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) menjelang kebijakan penataan tenaga non-ASN pada 2027.
Namun, persoalan absensi guru sekolah filial telah dikomunikasikan dengan pelaksana tugas kepala dinas terkait. Berdasarkan kebijakan yang disampaikan BKD atau BKPSDM, absensi guru tidak harus dilakukan melalui pemindaian wajah di sekolah induk dan dapat menggunakan mekanisme manual.
“Ini tentu lebih memudahkan guru yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses,” Tegas Puji.
Politisi dari partai Demokrat itu berharap persoalan sekolah filial Loang Kubar mendapat perhatian lebih serius, termasuk kemungkinan komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kebijakan khusus atau diskresi terkait TPG.
“Kita berharap ada kebijakan yang bisa memberikan ruang bagi wilayah dengan kondisi geografis tertentu, sehingga guru tetap mendapatkan haknya,” Tutup Puji. (ADV)




