APAKABAR.CO-SAMARINDA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke 38 dengan agenda pergantian antar waktu (PAW) masa jabatan 2019-2020 pada, Senin (14/12/2020) bertempat di gedung E lantai 6 DPRD Kaltim.
Dihadiri 17 anggota dewan dan 10 anggota yang menggunakan video virtual, rapat dibuka Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK. Ia sidang ia menyampaikan beberapa hal terkait proses PAW DPRD Kaltim.
“Proses PAW merupakan proses panjang dari proses pengusulan pengunduran diri anggota DPRD Kaltim hingga proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kaltim yang sampai pada proses keputusan oleh Mendagri,” ucap Makmur saat memimpin rapat.
Ia juga menyerahkan pembacaan keputusan Mendagri atas peresmian pemberhentian anggota DPRD Kaltim atas nama Mahyunadi dari Fraksi Golkar dan Andi Harun dari Fraksi Gerindra dan peresmian pergantian antar waktu atas nama Muhammad Udin dari Fraksi Golkar dan Mashari Rais dari Fraksi Gerindra kepada sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan.
Setelah membacakan keputusan Mendagri, pengambilan sumpah jabatan dilakukan kepada kedua anggota DPRD Kaltim yang resmi dilantik.
“Semoga kedua anggota dewan yang telah diambil sumpahnya dapat bertanggung jawab melaksanakan tugas bangsa negara. Semoga amanah memperjuangkan aspirasi rakyat,” ucap Makmur.