Samarinda – Di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang, ruang-ruang diskusi warga menjadi kunci untuk menjaga partisipasi publik tetap hidup. Program Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-11 kembali digelar pada 26 November 2025 di Kedai Kopi Klinik Aubry, Jalan Juanda, Samarinda, dengan mengangkat tema “Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil dalam Sistem Demokrasi”.
Kegiatan ini menjadi wadah belajar politik bagi masyarakat agar semakin sadar akan peran dan tanggung jawabnya dalam kehidupan berdemokrasi.
Kegiatan PDD ke-11 menghadirkan tiga narasumber, yakni Oktavianus S.I.Kom., advokat ARHA Law Office, Andi Mappanganro, serta Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Dalam sesi pertama, Oktavianus menyampaikan bahwa hak-hak dasar masyarakat sipil bukanlah pemberian negara, melainkan konsekuensi logis dari sistem demokrasi.
“Hak berkumpul, berpendapat, dan berserikat harus terus dipertahankan. Kalau masyarakat diam, ruang sipil akan mengecil dengan sendirinya,” Ungkapnya.
Menurutnya Okta sapaan karibnya, masyarakat yang aktif dan kritis berperan sebagai penyeimbang kekuasaan agar tidak berjalan melampaui batas.
Sementara itu, advokat ARHA Law Office, Andi Mappanganro menyoroti rendahnya literasi hukum sebagai tantangan serius demokrasi saat ini. Dirinya menilai masih banyak warga yang menuntut hak politik, namun belum memahami kewajiban hukum yang melekat.
“Warga sering menuntut hak politik, tapi lupa memahami kewajiban hukum yang melekat. Padahal demokrasi berjalan kalau dua hal ini seimbang,” Ucap Andi.
Andi menyebutkan masyarakat yang melek hukum akan lebih siap menghadapi manipulasi politik dan potensi penyalahgunaan wewenang.
“Kalau warga kuat secara hukum, pengawasan terhadap negara juga otomatis menguat,” katanya.
Dalam sesi utama, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Demokrasi kita sedang dalam proses yang maju, untuk itu partisipasi masyarakat harus terus didorong,” ungkapnya.
Afif sapaan karibnya menilai keterlibatan publik menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik dan minim persoalan.
“Demokrasi tidak akan aman kalau warganya tidak terlibat aktif mengawasi kekuasaan,” katanya.
Afif juga mengingatkan bahwa kritik dan aspirasi publik merupakan hak yang harus dijaga, namun tetap disertai etika serta data yang akurat. “Hak masyarakat untuk bersuara itu mutlak. Tapi kewajiban menjaga etika dan akurasi data juga bagian dari demokrasi yang sehat,” Imbuhnya.
Para narasumber sepakat bahwa demokrasi tidak akan tumbuh tanpa pendidikan politik yang berkelanjutan. Melalui PDD, masyarakat didorong untuk tidak apatis terhadap proses politik dan memahami perannya sebagai pemilih, pengawas, sekaligus pemilik kedaulatan negara.
Program Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) diharapkan terus menjadi ruang dialog bagi masyarakat Kalimantan Timur untuk memperkuat kesadaran politik, memahami hak dan kewajiban sipil, serta menjaga ruang demokrasi agar tetap terbuka dan inklusif. (*)




