SAMARINDA, apakabar.co – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti kasus dugaan tidak terpenuhinya hak seorang mantan karyawan di salah satu perusahaan yang mengadukan persoalan sisa gaji dan bonus kerja yang belum dibayarkan setelah mengundurkan diri pada Mei 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Yakob Pangedongan, menegaskan setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan hukum kepada pekerjanya melalui perjanjian kerja yang jelas dan sah.
Menurutnya, kontrak kerja merupakan instrumen penting yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan, sekaligus menjadi dasar penyelesaian apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
“Setiap pekerja harus memiliki perjanjian kerja yang jelas. Dokumen itu menjadi landasan ketika muncul sengketa sehingga hak pekerja maupun kewajiban perusahaan dapat dinilai secara objektif dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda,” UngkapYakob sapaa karibnya. Jumat (19/6/2026).
Yakob menyebutkan ketiadaan kontrak tertulis bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan tetap dan rutin merupakan bentuk kelemahan administrasi yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, pelapor mengundurkan diri pada awal Mei lalu. Sisa gaji pekerja tersebut masih menunggu proses pembayaran sesuai mekanisme internal perusahaan. Namun persoalan kemudian berkembang setelah bonus kerja yang selama lima bulan sebelumnya rutin diterima tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.
“Kasus ini bukan hanya menyangkut satu orang pekerja, tetapi menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan agar memastikan hak-hak karyawan tetap terpenuhi. Persoalan seperti ini harus menjadi evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola hubungan industrial,” Jelas Yakob.
Politikus Partai NasDem itu juga meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, terutama dalam memastikan keberadaan kontrak kerja, kepastian pembayaran upah, serta perlindungan hak pekerja baik saat masih aktif bekerja maupun setelah mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
“Persoalan ini bukan semata-mata soal nominal, tetapi menyangkut hak pekerja yang harus dihormati. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan tidak terulang di masa mendatang,” tutup Yakob. (ADV)




