SAMARINDA, apakabar.co – Wacana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru ke pemerintah pusat memunculkan pertanyaan mengenai pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan tenaga pendidik di daerah.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, meminta implikasi kebijakan tersebut dikaji secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menyesuaikan pelaksanaannya.
Menurutnya, pengambilalihan pembayaran gaji oleh pemerintah pusat memang berpotensi meringankan beban anggaran daerah. Namun, perubahan status kepegawaian harus disertai kejelasan mengenai hubungan kerja dan pembagian kewenangan antara kedua tingkat pemerintahan.
“Saya belum berani komentar jauh. Kenapa? Karena kita harus lihat implikasinya ke depan,” Ungkap Ismail sapaan karibnya. Kamis (15/10/2026).
Ismail menilai perubahan status dari pegawai daerah menjadi pegawai pusat perlu diikuti pengaturan yang jelas, terutama terkait pelaksanaan urusan pendidikan di tingkat lokal.
Dirinya mempertanyakan bagaimana koordinasi pemerintah daerah dengan guru yang nantinya berstatus sebagai pegawai pusat, mengingat kebutuhan pendidikan di setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri.
“Kalau sudah diambil alih pusat, kan mereka bukan lagi dalam tanda petik ya pegawai daerah, tapi sudah menjadi pegawai pusat. Ini nanti irisan dengan daerah gimana?” Ucap Ismail.
Meski demikian, Ismail tak menampik bahwa kebijakan tersebut kemungkinan dirancang untuk meningkatkan efisiensi belanja daerah, khususnya dalam pembiayaan gaji dan kebutuhan kepegawaian.
Dirinya mendukung langkah yang bertujuan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah, tetapi mengingatkan agar penilaian terhadap kebijakan tidak hanya berfokus pada aspek pembiayaan.
“Salah satu aspeknya juga untuk meringankan beban daerah, salah satunya pembiayaan gaji dan sebagainya,” Jelas Ismail.
Sebagai alternatif, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan pemerintah pusat juga dapat mempertimbangkan skema penyaluran anggaran kepada daerah agar pembayaran gaji tetap dilaksanakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, tujuan meringankan beban fiskal dapat dicapai tanpa mengabaikan kebutuhan pengelolaan tenaga pendidik di tingkat lokal.
“Kalau kita bicara mengurangi beban daerah untuk efisiensi, untuk beban gaji, kita setuju itu. Ya, bagus saja,” Tutup Ismail. (ADV)




