Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialBeritaDPRD SamarindaKabar TerkiniSamarinda

Perizinan Reklame Dinilai Rumit, Pansus I DPRD Samarinda Pertimbangkan Skema Baru

10
×

Perizinan Reklame Dinilai Rumit, Pansus I DPRD Samarinda Pertimbangkan Skema Baru

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua pansus 1 DPRD Samarinda, Markaca/doc)
(Foto: Ketua pansus 1 DPRD Samarinda, Markaca/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Di balik papan reklame yang menghiasi sejumlah sudut Kota Samarinda, terdapat persoalan administrasi yang masih dirasakan pelaku usaha. Proses perizinan yang dinilai cukup panjang, ditambah keterkaitannya dengan kewajiban pajak daerah, menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda dalam menyusun aturan baru mengenai penyelenggaraan reklame.

Kepada awak media, ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaxa menyampaikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame, masukan dari pelaku usaha menunjukkan masih terdapat kendala dalam mekanisme pengurusan izin, terutama terkait waktu yang dibutuhkan hingga proses administrasi selesai.

Menurutnya, lamanya proses perizinan berpotensi memengaruhi pemenuhan kewajiban pajak reklame. Karena itu, muncul usulan agar pembayaran pajak tidak harus menunggu seluruh tahapan perizinan selesai.

“Yang diinginkan mereka itu proses perizinan bisa lebih mudah. Kalau memungkinkan, urusan pajak dan perizinan dipisahkan,” Ungkap Markaca. Kamis (8/10/2026).

Selain itu, Markaca menyebutkan usulan tersebut bukan berarti mengurangi kewajiban pelaku usaha dalam membayar pajak daerah. Pemisahan mekanisme diharapkan dapat membuat kewajiban perpajakan tetap berjalan sembari proses administrasi perizinan diselesaikan.

Meski demikian, Markaca menegaskan pembahasan tersebut masih berada pada tahap awal dan DPRD belum mengambil kesimpulan maupun menetapkan mekanisme baru yang akan dituangkan dalam Ranperda.

“Saat ini keluhan yang disampaikan cukup beralasan. Kami akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dalam tahapan berikutnya,” Tegas Markaca.

Politisi dari patai Gerindra itu menegaskan, penyusunan Ranperda Reklame tidak hanya diarahkan untuk mengatur keberadaan dan penataan reklame di Kota Samarinda. Regulasi baru tersebut juga diharapkan mampu membenahi alur administrasi agar lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Ranperda reklame nantinya tidak hanya mengatur keberadaan dan penataan reklame di Samarinda, tetapi juga diharapkan mampu membenahi alur administrasi agar lebih efektif, transparan, dan tidak membebani pelaku usaha dengan proses yang berlarut-larut,” pungkas Markaca. (ADV)