SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan tidak ada praktik jual beli lapak dalam proses penataan Pasar Pagi yang saat ini tengah direvitalisasi.
Penegasan itu disampaikan untuk meredam isu liar di masyarakat terkait dugaan adanya pungutan liar atau jual beli kios di pasar terbesar di Samarinda tersebut.
Asisten II Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy memastikan seluruh proses penataan Pasar Pagi dilakukan secara transparan.
“Jangan sampai ada orang tiba-tiba membayar lapak di Pasar Pagi, itu tidak ada. Jadi kalau ada, berarti orang itu tidak bertanggung jawab,” Ungkapnya kepada awak media. Kamis (25/9/2025).
Selain itu, Marnabas juga mengaku telah menerima laporan adanya pihak yang menawarkan lapak dengan imbalan tertentu.
Namun, pihaknya menegaskan tak ada praktik dan tidak pernah diberlakukan dalam proses penataan.
“Itu tidak ada bayar-bayaran,” Tegas Marnabas.
Lebih lanjut, Marnabas menjelaskan saat ini Pemkot sudah memiliki data lengkap pedagang Pasar Pagi yang berjumlah kurang lebih 2.687 orang, dengan rincian 2.500 pedagang aktif dan sisanya tak lagi beraktifitas.
“Datanya sudah ada by name by address, jadi tidak ada lagi orang-orang yang misalnya tiba-tiba bisa dapat, terus dikasih uang, itu tidak ada. Saya pastikan kalau memang seperti itu, berarti nanti dia rugi sendiri,” Jelasnya.
Dengan penegasan ini, Marnabas berharap pedagang tetap tenang dan menunggu mekanisme resmi yang telah disiapkan dalam rangka pengoperasian kembali Pasar Pagi setelah rampung direvitalisasi.
“Kalau ada yang mengaku bisa membantu orang mendapatkan lapak dan dibayar, itu keliru,” pungkasnya. (*)




