Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar Terkini

Polresta Samarinda Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Palaran, Motor Hilang Saat Diparkir di Warung

96
×

Polresta Samarinda Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Palaran, Motor Hilang Saat Diparkir di Warung

Sebarkan artikel ini
(Foto: Tiga pelaku curanmor yang telah diamankan Jatanras Polresta Samarinda/doc)
(Foto: Tiga pelaku curanmor yang telah diamankan Jatanras Polresta Samarinda/doc)

SAMARINDA – Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah warung angkringan di Jalan Peti Kemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, beberapa waktu lalu.

Ketiga tersangka berinisial I (32), WR (27), dan AP (29) ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial RM (38), warga Rapak Dalam, yang kehilangan sepeda motor saat singgah di warung tersebut.

Saat itu, RM memarkir kendaraannya dengan kunci masih menempel di kontak. Sekitar pukul 17.30 Wita, seorang pria datang ke warung dan berpura-pura menanyakan bensin. Namun ketika RM kembali ke luar, motornya sudah raib beserta kunci yang sempat diletakkan di meja.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkan ke Polresta Samarinda,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, Kamis (25/9/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka I, warga Gunung Lingai, saat hendak menjual sepeda motor hasil curian. Dari keterangan I, motor tersebut diperintahkan untuk dijual oleh rekannya, WR.

“Setelah itu kami langsung meringkus WR di Jalan Merdeka, Gang Otok. Pelaku lainnya, AP, berhasil kami tangkap di kawasan Sentosa Dalam, Gang Kenangan 8,” jelas AKP Agus.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Genio hasil curian, satu unit Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta sejumlah dokumen kendaraan.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas Agus. (*)