Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan akan merevisi ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Jika sebelumnya RKAB berlaku untuk jangka waktu tiga tahun, ke depan pengajuan akan kembali dilakukan setiap satu tahun.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, Bahlil menilai kebijakan ini merupakan langkah responsif terhadap penurunan harga batu bara global yang dipicu ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan dunia. Saat ini, batu bara yang diperdagangkan secara global hanya sekitar 1,3 miliar ton dari total kebutuhan dunia 8,9 miliar ton. Indonesia sendiri mengekspor sekitar 600–650 juta ton batu bara pada 2024.
“RKAB tiga tahun ini membuat kita tidak leluasa mengendalikan pasar. Begitu harga turun, kita sulit beradaptasi. Ini persoalan supply and demand,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Semester I-2025, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batu bara Indonesia sepanjang Semester I-2025 mencapai 357,6 juta ton atau 48,34% dari target tahunan 739,67 juta ton. Dari jumlah itu, 238 juta ton (66,5%) diekspor, 104,6 juta ton (29%) disalurkan untuk kebutuhan domestik melalui Domestic Market Obligation (DMO), dan 15 juta ton disimpan sebagai stok.
Bahlil menegaskan, pengelolaan batu bara harus dilakukan dengan hati-hati demi keberlanjutan pasokan energi. Ia mengingatkan para pengusaha agar tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
“Indonesia menyuplai 45% batu bara listrik dunia. Kalau harga turun dan permintaan berkurang, kita harus siap mengendalikan pasar. Revisi RKAB ini akan dilakukan tanpa pandang bulu demi stabilitas. Ini bukan hanya soal lima tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita,” pungkasnya.




