Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaKabar TerkiniSamarinda

Bantah Narasi Miring soal Revitalisasi Pasar Pagi, Andi Harun Sebut Praperadilan Sudah Di Tolak PN Samarinda

2
×

Bantah Narasi Miring soal Revitalisasi Pasar Pagi, Andi Harun Sebut Praperadilan Sudah Di Tolak PN Samarinda

Sebarkan artikel ini
(Walikota Samarinda, Andi Harun saat menggelar konfrensi pers bersama awak media terkait isu miring revitalisasi Pasar Pagi/doc)
(Walikota Samarinda, Andi Harun saat menggelar konfrensi pers bersama awak media terkait isu miring revitalisasi Pasar Pagi/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan tindak pidana korupsi dan proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Pemkot  Samarinda menilai informasi yang beredar perlu ditempatkan dalam konteks hukum yang utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan Walikota Samarinda Andi Harun dalam konferensi pers di Aula Anjungan Lantai 2 Balai Kota Samarinda, Rabu (9/9/2026). Ia didampingi Wakil Walikota Samarinda Saefuddin Zuhri, Sekda Neneng Chamelia Shanti, serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Marnabas.

Andi Harun menilai pemberitaan yang mencuat pada 7 September 2026 seolah menggambarkan persoalan tersebut sebagai perkara baru, padahal merujuk pada perkara praperadilan yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada April 2026.

Menurutnya, perkara dengan nomor 4/Pra.Praperadilan/2026/PN.Smr tersebut telah diputus pada 8 April 2026 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon dan selanjutnya diminutasi pada 17 April 2026.

“Perkara yang sudah diputus dan ditolak pada April 2026 lalu, tiba-tiba diangkat kembali menjadi berita pada September ini seolah-olah sebagai kasus baru,” Tegas Andi Harun

Tak hanya itu, Andi Harun mengingatkan bahwa praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap proses hukum, bukan forum untuk menentukan seseorang terbukti melakukan tindak pidana atau tidak.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan berkas permohonan praperadilan di SIPP PN Samarinda, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan revitalisasi Pasar Pagi.

Pemohon atas nama M. Munari mengajukan permohonan terhadap Kejati Kaltim yang mencakup enam proyek, yakni revitalisasi Pasar Pagi Samarinda, proyek Pelabuhan Teluk Sulaiman Berau, proyek Gedung Baru DPRD, RS Sayang Ibu Balikpapan, proyek SPAM Kutai Timur, serta proyek Teras Kota Samarinda.

“Di perkara praperadilan nomor 4 tahun 2026 ini, anehnya ini bukan perkara tunggal. Kenapa cuma revitalisasi Pasar Pagi yang dipersoalkan? Bukan cuma Samarinda, ada Balikpapan, ada Berau, ada Kutai Timur,” Tegas Andi Harun.

Orang nomor satu di kota Samarinda itu menegaskan pihaknya tidak menutup diri terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum. Namun, setiap informasi mengenai proses hukum, menurutnya, harus disampaikan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

“Kami sangat menghormati kewenangan dan profesionalisme aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. Klarifikasi ini kami sampaikan agar informasi di ruang publik tetap sehat dan berbasis data, fakta, di lapangan,” pungkas Andi Harun. (*)