Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKabar TerkiniKaltimPolitik

Jaga Marwah Lembaga, BK DPRD Kaltim Akan Panggil AG Terkait Pernyataan di Medsos

28
×

Jaga Marwah Lembaga, BK DPRD Kaltim Akan Panggil AG Terkait Pernyataan di Medsos

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi/doc)
(Foto: Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi/doc)

SAMARINDA – Di tengah maraknya aktivitas politik di ruang digital, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya menjaga etika bagi setiap wakil rakyat. BK DPRD Kaltim berencana memanggil salah satu anggotanya berinisial AG terkait pernyataannya di media sosial yang dinilai melanggar kode etik kedewanan.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyebut langkah pemanggilan ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dan melihat langsung unggahan AG yang dinilai memancing kegaduhan publik.

“Kalau pernyataannya sudah bersifat terbuka dan berpotensi menimbulkan keresahan, tentu itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Kita ini wakil rakyat, bukan komentator bebas di media sosial,” ujar Subandi, Sabtu (11/10/2025).

Subandi menegaskan, setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam menyampaikan pendapat, terlebih di ruang digital yang mudah diakses publik. Menurutnya, media sosial memang bisa menjadi sarana aspirasi, tetapi tanpa kendali etika, justru berpotensi merusak citra lembaga.

“BK akan menelusuri lebih jauh. Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, setidaknya secara lisan dulu. Ini agar ada penjelasan langsung terkait maksud pernyataannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Subandi mengingatkan pentingnya menjaga marwah DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ia menilai, penyampaian kritik atau pandangan politik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi lembaga, bukan lewat media sosial yang bisa disalahartikan publik.

“Kalau ingin menyampaikan sesuatu yang serius, gunakan forum resmi. Jangan sampai seolah sedang memprovokasi publik dengan bahasa yang keras di ruang terbuka,” katanya.

Diketahui, unggahan AG yang menuai sorotan publik berisi seruan agar aparat menindak pihak-pihak yang dianggap menyebar fitnah dan memecah belah warga Kaltim. Namun, gaya penyampaian yang konfrontatif dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang legislator.

“Apapun konteksnya, kata-kata yang berpotensi menimbulkan keresahan tetap tidak bisa dibenarkan. Pejabat publik harus menjadi contoh dalam beretika, bukan menambah persoalan di ruang digital,” tambah Subandi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memastikan BK DPRD Kaltim akan memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami tidak ingin isu ini menjadi bola liar. BK DPRD Kaltim akan bertindak sesuai prosedur agar citra lembaga tetap terjaga,” pungkasnya. (*)