SAMARINDA.apakabar.co– Hasil konsultasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan perwakilan guru ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) guru di daerah menghasilkan kesimpulan jika harus ada kriteria dalam pemberian TPP.
Disampaikan oleh Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin bahwa Keiteria ini, disebut tak mudah untuk disusun.
“Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil),” ujar Safaruddin , Senin (17/10/2022).
Terkait persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil teraebur dijelaskannya harus mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2022.
Hal ini pun dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin. Ia mengatakan bahwa daerah masih diperbolehkan memberikan TPP asal tidak beririsan dengan kriteria TPG dan Tamail.
“Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan/ tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Asli bahwa dari konsultasi ke dua kementerian itu juga ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah.
“Kesannya dikembalikan kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagi informasi beberapa orang ikut berkonsultasi ke dua kemetria itu, selain Kepala Dinas Pendidikan Samadinda, Tim TWAP, Asisten I Ridwan Tasa, juga turut hadir perwakilan PGRI Samarinda.