Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar Terkini

Kasus Korupsi DBON Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain Ditetapkan Tersangka

93
×

Kasus Korupsi DBON Kaltim, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
(Foto Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma digiring usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi DBON/doc)
(Foto Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma digiring usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi DBON/doc

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma (AHK), serta mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain.

Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Kaltim sejak Kamis (18/9/2025) pagi. Beberapa jam kemudian, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Setelah resmi ditetapkan, Agus dan Zairin tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejati Kaltim saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di lantai enam Gedung Kejati Kaltim. Keduanya langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat dimintai komentar terkait kasus yang menjeratnya, Agus memilih irit bicara.

“Iya, nanti ya,” ujarnya singkat sembari masuk ke mobil tahanan.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltim belum merinci lebih jauh terkait nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. (*)