SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kusuma (AHK), serta mantan Ketua DBON Kaltim, Zairin Zain.
Sebelumnya, keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Kaltim sejak Kamis (18/9/2025) pagi. Beberapa jam kemudian, status mereka ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Setelah resmi ditetapkan, Agus dan Zairin tampak mengenakan rompi oranye tahanan Kejati Kaltim saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan di lantai enam Gedung Kejati Kaltim. Keduanya langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dimintai komentar terkait kasus yang menjeratnya, Agus memilih irit bicara.
“Iya, nanti ya,” ujarnya singkat sembari masuk ke mobil tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kaltim belum merinci lebih jauh terkait nilai kerugian negara maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. (*)




