Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar Terkini

Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim, 47 Saksi Diperiksa, 2 Tersangka Ditahan

80
×

Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim, 47 Saksi Diperiksa, 2 Tersangka Ditahan

Sebarkan artikel ini
(Foto: Tim penyidik Kejati Kaltim saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON/doc)
(Foto: Tim penyidik Kejati Kaltim saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana hibah DBON/doc)

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa 47 saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan dilakukan sebelum penetapan dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, pada Kamis (18/9/2025).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, hingga organisasi penerima hibah.

“Kurang lebih ada 30 orang yang sudah kami periksa. Mereka terdiri dari pihak eksekutif, legislatif, dan organisasi yang terkait langsung dengan kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Meski begitu, Juli belum merinci identitas saksi maupun tujuh organisasi yang sudah dimintai keterangan. Ia hanya memastikan bahwa organisasi tersebut merupakan penerima hibah yang beroperasi di wilayah Kaltim.

“Tujuh organisasi sudah kami periksa, semuanya terkait penyaluran dana hibah DBON di provinsi ini,” jelasnya.

Juli menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan bersifat dinamis. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi maupun tersangka akan bertambah seiring ditemukannya bukti baru.

“Penyelidikan kami berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang ada. Saat ini, ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Terkait motif korupsi dalam kasus ini, Juli mengatakan masih dalam tahap pendalaman.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak ada istilah kelalaian. Yang ada adalah unsur kesengajaan,” pungkasnya.

– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa 47 saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Pemeriksaan dilakukan sebelum penetapan dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain, pada Kamis (18/9/2025).

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kaltim, Juli Hartono, mengungkapkan para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, hingga organisasi penerima hibah.

“Kurang lebih ada 30 orang yang sudah kami periksa. Mereka terdiri dari pihak eksekutif, legislatif, dan organisasi yang terkait langsung dengan kasus ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).

Meski begitu, Juli belum merinci identitas saksi maupun tujuh organisasi yang sudah dimintai keterangan. Ia hanya memastikan bahwa organisasi tersebut merupakan penerima hibah yang beroperasi di wilayah Kaltim.

“Tujuh organisasi sudah kami periksa, semuanya terkait penyaluran dana hibah DBON di provinsi ini,” jelasnya.

Juli menambahkan, proses penyidikan masih berlangsung dan bersifat dinamis. Tidak menutup kemungkinan jumlah saksi maupun tersangka akan bertambah seiring ditemukannya bukti baru.

“Penyelidikan kami berjalan sesuai fakta dan alat bukti yang ada. Saat ini, ada dua orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

Terkait motif korupsi dalam kasus ini, Juli mengatakan masih dalam tahap pendalaman.

“Dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak ada istilah kelalaian. Yang ada adalah unsur kesengajaan,” pungkasnya. (*)