BALIKPAPAN – Kasus dugaan perampasan dan Pemerasan aset yang menyeret nama pengusaha Samarinda, Irma Suryani, memasuki babak baru.
Pada agenda konfrontir keterangan yang digelar penyidik Polda Kalimantan Timur di Balikpapan, Jumat (19/9/2025), muncul fakta penting yang selama ini tertutup tak terbuka.
Pasalnya, pelapor Nurfadiah, yang merupakan istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, mengakui adanya pinjaman uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Irma.
Kepada awak media, Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu, mengungkapkan bahwa konfrontir berjalan lancar, namun membawa dampak besar pada arah kasus.
“Konfrontir hari ini berjalan lancar pada dasarnya. Namun kita mendapat poin keterangan dari Nurfadiahnya itu sendiri. Yang mana dia mengakui adanya pinjaman dana kurang lebih dua setengah miliar untuk keperluan perusahaannya yang bergerak di bidang bisnis minyak,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Jumintar menjelaskan fakta adanya pinjaman uang yang dilakukan Nurfadiah kepada kliennya Irma Suryani menjadi bukti yang sangat krusial. Sebab, selama beberapa tahun berpolemik, informasi pinjaman uang itu tidak pernah diungkap secara konkret.
“Itu adalah poin yang hari ini kita dapati, yang mana poin tersebut selama ini seperti di tutupi atau semacam tidak pernah diakui. Dan faktanya hari ini poin tersebut disampaikan,” Jelasnya.
Untuk diketahui, fakta pinjaman uang menjadi poin penting dari polemik yang terjadi antar Irma Suryani dan Nurfadiah selaku istri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Sebab, jauh sebelum Irma Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kaltim, Nurfadiah lebih dulu dilaporkan Irma Suryani atas dugaan cek kosong dan tanda tangan palsu.
Hal itu dilaporkan Irma Suryani ke Mapolresta Samarinda beberapa tahun silam, sebab buntut dari sikap acuh Nurfadiah yang enggan melunasi piutangnya kepada Irma Suryani senilai Rp2,5 miliar.
Kendati telah menemukan fakta krusial pada agenda pemeriksaan hari ini, namun Jumintar menegaskan kalau dia bersama tim dan sang klien tidak akan gegabah mengambil sikap. Utamanya untuk merespons fakta piutang yang dilakukan Nurfadiah kepada Irma Suryani.
“Kalau kita pada intinya hari ini kita menunggu semua proses kita tidak mau gegabah. Karena kita yakin dan percaya bahwa kita tidak bersalah,” Ucapnya.
Selain fakta di atas, kuasa hukum lainnya, Doan Tauhas Napitupulu menambahkan kalau agenda konfrontir hari ini juga mendapatkan kebenaran lain. Seperti kepemilikan 5 BPKB dan 6 surat tanah yang tidak kesemuanya merupakan milik Nurfaidah maupun suaminya Hasanuddin Mas’ud.
“Itu semua masih atas nama beberapa pihak. Artinya tidak seluruhnya milik Hasan Masud, maupun punya Nurfadiah. Tapi kenapa sampai pada saat ini pemilik asli dari surat surat tersebut tidak pernah diperiksa polisi,” Jelasnya.
Doan menegaskan ada fakta penting lain yang turut terungkap adanya legalisir dari beberapa surat berharga itu yang dilakukan Nurfadiah pada tahun 2018. Sedangkan dalam laporannya ke Polda Kaltim, Irma Suryani dituding telah merampas paksa 5 BPKB dan 6 surat tanah itu, dan telah dikuasi Irma sejak 2012-2016 lalu.
“Jadi kami menilai tidak mungkin bahwa ibu Irma dalam hal ini sebagai tersangka melakukan perampasan. Sedangkan di 2018 ada salah satu sertifikat yang telah dilegalisir,” tandasnya.
Kendati fakta penting tersebut telah terungkap, Doan dan Jumintar sepakat kalau pihaknya tidak akan gegabah menanggapi, apalagi memproses balik laporan Nurfadiah. (*)




