Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHUKRIMKabar TerkiniNasional

KPK Tetapkan Dona Faroek Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

160
×

KPK Tetapkan Dona Faroek Tersangka Suap IUP Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
(Foto: Dayang Donna Faroek/tribunkaltim)
(Foto: Dayang Donna Faroek/tribunkaltim)

SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania, yang akrab disapa Donna Faroek, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menegaskan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Dona dalam mengatur sekaligus menegosiasikan uang suap yang berasal dari perusahaan milik Rudy Ong Chandra (ROC).

“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep menjelaskan, setelah menerima uang suap, Dona diduga turut mengatur pengiriman Surat Keputusan (SK) untuk enam IUP kepada Rudy melalui seorang perantara yang identitasnya masih diselidiki.

Dalam proses negosiasi, Donna sempat menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar. Ia kemudian meminta kenaikan nilai suap hingga Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” atas keenam IUP tersebut. Permintaan itu disetujui, dan penyerahan uang dilakukan di sebuah hotel di Samarinda melalui dua orang perantara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Rudy Ong Chandra sebagai pihak pemberi suap. KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)