JAKARTA, apakabar.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya memberikan penjelasan terkait rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, yang sebelumnya digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bahwa rumah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.
“Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama,” Ungkap Febrie dalam konfrensi pers yang digelar di gedung kejaksaan agung. Jum’at (10/7/2026).
Febrie menegaskan status kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri melalui proses perolehannya. Karena itu, dirinya memastikan rumah yang menjadi objek penggeledahan memang merupakan aset pribadi yang dimilikinya secara sah.
Menanggapi temuan uang dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan seluruh barang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas. Ia juga menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan yang dapat diverifikasi apabila diperlukan dalam proses hukum.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” Jelas Febrie.
Febrie menambahkan seluruh penjelasan mengenai kepemilikan aset maupun temuan penyidik akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Kendati demikian, Febrie menegaskan proses pembuktian dan pertanggungjawaban akan dilakukan dalam forum resmi sesuai prosedur, bukan melalui penyampaian di luar proses hukum. (*)




