BALIKPAPAN – Malam yang seharusnya tenang di kawasan Klandasan Ilir berubah menjadi malam penuh penindakan. Seorang pria berinisial RA (29) tak berkutik saat tim Satreskoba Polresta Balikpapan meringkusnya karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengguna narkoba yang menyebutkan membeli sabu dari RA. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RA.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa satu paket sabu yang dibungkus tisu serta sebuah ponsel merek Vivo,” ungkap Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata JS, melalui Wakasatreskoba, AKP Safar Jamanudin, Senin (29/9/2025).
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan RA, ia masih menyimpan sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Balikpapan Selatan.
“Tim menuju kamar nomor 322, di sana ditemukan lima paket sabu, timbangan digital, 16 plastik klip kosong, sendok takar, serta selembar kain hitam,” jelas Safar.
Hasil pemeriksaan menyebutkan RA yang bekerja di sebuah perusahaan swasta mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial W. RA kemudian menjual sabu dengan harga Rp1 juta per gram, dengan sistem setor hasil penjualan ke pemasok.
“Pelaku berstatus pengedar dan belum pernah dihukum sebelumnya. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)




