SAMARINDA.apakabar.co- Penangkapan kasus tindak pidana pencurian kembali dilakukan Tim Macan Borneo Unit Jatanras Polresta Samarinda terhadap pelaku dengan modus pemulung di kawasan Jalan AW Syahranie, Samarinda Utara pada tanggal 30 Januari 2022 yang lalu.
Pelaku yang berinisial PA (43) tertangkap kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Dari hasil rekaman tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna meringkus pelaku.
Dari hasil penyelidikan, PA berhasil dibekuk berserta barang curiannya di Jalan Gerilya Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Usai viral, kami kemudian lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa barang curian yakni perlengkapan tukang,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Syahrir Husain saat dikonfirmasi awak media.
Ipda Syahrir Husain mengungkapkan, bahwa hasil curian berupa alat pertukangan yang dicuri oleh PA bernilai sekitar Rp 25 Juta.
“Kalau dihitung ini peralatannya bernilai sekitar Rp25 juta,” ungkapnya.
Dengan modus sebagai pemulung, PA kerap beraksi melakukan pencurian dengan mengendarai sepesa motor dan gerobak miliknya.
Kepada polisi pelaku mengakui jika barang hasil curiannya itu hendak ia jual guna menafkahi keluarganya.
“Modusnya dia ini mulung, dan barangnya mau dijual, kemudian uangnya untuk menghidupi keluarganya yakni istri dan delapan anaknya,” jelasnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mencari tahu kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain.







