Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIMKabar Terkini

Diajak Duel Sajam Oleh Teman Sendiri Usai Tenggak Miras, Pria Di Tarakan Diringkus Kepolisian

287
×

Diajak Duel Sajam Oleh Teman Sendiri Usai Tenggak Miras, Pria Di Tarakan Diringkus Kepolisian

Sebarkan artikel ini
(Foto: Pihak kepolisian yang telah mengamankan DRA beserta barang bukti lainnya/Ist)

apakabar.co — TARAKAN – Dua pemuda di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) terlibat aksi duel dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Senin (20/3/2023).

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi saat seorang pelaku berinsial DRA yang pulang kerja langsung pergi untuk minum alkohol di belakang hotel Taufik, RT 22, Kelurahan Selumit Pantai.

Saat sedang asik menegak minuman keras (miras) itu korban pun mengajak DRA bercanda, bahkan menantang berkelahi.

“Jadi si pelaku (DRA) sudah kesal lantaran korban mengajak berkelahi. Dia pun langsung memukul korban dengan tangan kosong,” ungkap Kanit Pidum Polres Tarakan, Ipda Muhammad Izzadin melalui sambungan seluler. Kamis (23/3/2023).

Tak terima di pukul DRA, korban pun langsung mengeluarkan sajam untuk menyerang pelaku. Namun dengan cepat DRA pun langsung mengelak dan menghindari.

“Pelaku ini kemudian lari, dan mengambil pisau dari pedagang es kelapa,” ucapnya.
Saat itu, DRA pun langsung menyerang korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau tukang es kelapa. Alhasil, dua sayatan pun mengenai kepala korban.

“Jadi ada luka sobek bagian kepala,” terangnya.

Saat korban telah tersungkur tak sadarkan diri, DRA pun langsung segera melarikan diri.

Polisi yang mengetahui adanya keributan tersebut lantas langsung bergerak untuk mengamankan DRA.
Dari informasi yang telah digali, polisi pun langsung mengamankan DRA di jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Rejo.

“Dari pengakuan pelaku tidak ada motif dendam, hanya minum-minum. Tapi korban langsung mengajak berantem,” imbuhnya.

Kini DRA pun telah di tahan di Mapolres Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan 2 tahun.

“Untuk korban sudah sadar dan sedang perawatan di rumah sakit,” Pungkasnya.