SAMARINDA.apakabar.co– Tindak pidana kasus penjambretan di kawasan Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sungai Pinang pada, Senin 31 Januari 2022 berhasil diungkap Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Samarinda.
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, didampingi Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat menggelar pers release di halaman Mako Polresta Samarinda, Jumat (4/2/2022) mengatakan bahwa pelaku penjambretan berinisial SW (23) warga Kecamatan Sungai Dama, Samarinda Ilir.
“Pelaku yang kita amankan merupakan Eksekutor. Jadi modusnya pelaku membututi korban, saat lengah pelaku langsung mengambil tas korban dengan cara memotong dengan pisau cutter,” ujar Kombes Pol Ary Fadli.
Tak butuh waktu lama anggota Kepolisian berhasil mengamankan pelaku penjambretan tersebut. dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tas korban, kartu ATM, tiga unit telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi penjambretan.
SW tidak bekerja sendirian saat menjalankan aksinya, dia bersman pria yang diketahui berinisial OJ yang bertugas sebagai pengendara motor dalam aksi penjambretan tersebut. Hingga kini, diketahui OJ masih dalam pencarian anggota Kepolisian.
“Kami masi melakukan pengembangan karena pelaku ini sangat terampil dan diduga telah beraksi berkali-kali,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya tersebut, SW dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.







