Dari beberapa orang yang diamankan petugas, turut pula diamankan sebagi barang bukti. Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti 2 unit HP, 10 bungkus alat kontrasepsi dan uang tunai Rp800 dan dari SF ditemukan lima bungkus alat kontrasepsi, 11 butir obat penggugur kehamilan, HP dan uang tunai Rp500.

Sedangkan dari NA ditemukan tiga bungkus alat kontrasepsi dan uang tunai Rp600.
“Kita amankan beberapa barang bukti dari para pelaku dan korban,” sebutnya.
“Ketiga pelaku dibekuk dalam kurung waktu tiga hari, 10-12 November 2021 oleh Polsek Samarinda Kota,” sambungnya.
Ia juga mengatakan SF sendiri merupakan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda yang berperan sebagai mucikari, begitu juga RD.
Sedangkan NA bekerja sebagai PSK tanpa menggunakan jasa mucikari. Mirisnya lagi, NA kini tengah hamil.
“Semua pelaku ini warga dari Luar Kota Samarinda. Kami sudah cek KTP mereka dan semuanya bukan orang Samarinda, tapi asal Banjarmasin,” kata Gulo.