APAKABAR.CO-SAMARINDA. Aksi pencabulan yang dialami anak dibawah umur kembali terjadi di Samarinda. Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota menahan pelaku berinisial AF (39) seorang ayah yang melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 13 yang merupakan anak tiri pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda kota, Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku AF melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali. Demi memuluskan aksi bejatnya pelaku memberikan obat penenang diminuman korban.
“Pelaku ini (AF), melakukan pencabulan pada saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku memberikan minuman yang sudah diberi obat penenang, kemudian setelah korban tidur lalu disetubuhi,” ungkap Kanit Reskrim, Iptu Rifka Widyadhira saat menggelar jumpa pers, Sabtu 22 Januari 2021.
“Aksinya dari bulan November sampai dengan Desember 2020, kemudian pelaku kembali melakukannya lagi di tanggal 19 Januari 2021,” sambungnya.
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menyadari dirinya hanya mengenakan pakaian dalam saat bangun dari tidur, dan melihat ayah tirinya tersebut tidur tepat disampingnya. Korban langsung melaporkan kejadian yang ia alami tersebut kepada ibunya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuqtkan bejatnya, kini AF harus mendekam di balik dinginnya teralis besi. Pelaku diancam undang-undang tentang perlindunhan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.