APAKABAR.CO-SAMARINDA. Bagi anda yang ingin pergi ke bali wajib untuk melakukan swab test PCR jika menggunakan pesawat sedangkan jika melalui jalan darat maka wajib untuk melakukan rapid test antigen.
sebab, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk yang ingin berlibur atau berpergian ke Bali.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujar Luhut dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Senin (14/12/2020).
Lalu apa beda antara rapid test antigen dan swab test PCR?
Menurut Juru bicara Satgas Penaganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menuturkan ada dua jenis tes untuk screening, yaitu berjenis rapid test baik yang berbasis antibody maupun antigen. Rapid antibody mendeteksi antibody imunoglobulin M dan immunoglobulin G. yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum.
“Sedangkan rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR ( polymerase chain reaction ),” ujar Wiku beberapa waktu lalu.
Sedangkan, jenis tes untuk tujuan diagnostik sudah menjadi gold standard ialah dengan PCR, yang secara awam sering disebut dengan nama swab test.
Wiku menjelaskan, sampel pemeriksaan PCR berupa mukus, diambil menggunakan swab, baik menggunakan open system yang paling banyak digunakan di Indonesia, atau close system seperti TCM (tes cepat molekuler).
Selain jenis tesnya, yang perlu dipahami bahwa Covid-19 adalah penyakit menular baru yang penanganannya memerlukan perlakuan khusus. Tujuannya untuk mengurangi risiko tenaga kerja laboratorium terpapar mikroba yang infeksius dan membatasi kontaminasi lingkungan kerja maupun komunitas.
Sumber : CNBCIndonesia