SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengelurkan Peraturan wali kota (Perwali) terkait Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai langkah untuk mengatur kegiatan masyarakat di Kota Samarinda.
Perwali bernomor 13 Tahun 2021 tersebut mengajak untuk lebih taat pada protokol kesehatan. Diketahui pula jika Perwali tersebut diketahui menjadi pengganti Perwali Nomor 43 tahun 2020 yang merupakan aturan sebelumnya. Dalam Perwali tersebut terdapat dua poin penting yakni, penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. Perorangan adalah setiap orang yang berada di Samarinda.
Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, terminal/pelabuban/bandara udara, transoprtasi umum, toko minimarket, apotek, warung makan/cafe/restoran, hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat, karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Kota Tepian.
Perwali No 13 Tahun 2021 itu juga menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera terhadap masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa terdapat hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali baru itu. Salah satunya berupa denda kepada perorangan dan pengusaha.
“Selain itu juga dijelaskan kapan harus memberikan sangsi dengan nominal yang telah ditentukan,” ucapnya, Rabu (7/4/2021).
Dijelaskannya, jika perberlakuan sangsi khusus perorangan sangsi administrasi mulai dari 250 hingga 500 ribu dan bagi pengusaha dari 500 ribu hingga 1 juta. Bahkan, denda tersebut bisa hingga pencabutan izin usaha jika berkali-kali ditemukan melanggar protokol kesehatan.
“Secara aturan lebih diperketat lagi, tetapi dalam hal ini tak ada membatasi kegiatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Lebih jelas, Eko menyebut bahwa dalam perwali tersebut penegasanya adalah membiasakan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan. Sehingga, kegiatan masyarakat bisa berjalan normal sekalipun ada pembatasan orang di dalam maupun luar ruangan dan tidak ada pembatasan jam terhadap aktivitas masyarakat di luar rumah.
Dalam hal itu, Pemkot Samarinda meminta agar masyarakat mampu mentaati Perwali Nomor 13 Tahun 2021 ini khususnya dalam menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai standar.
“Nanti Satpol PP yang akan mengawal penegakan perwali, dan pelanggaran dicatat secara elektronik, melalui KTP,” pungkasnya.