SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota Samarinda resmi mewajibkan setiapmasyarakat untuk menunjukkan sertifikat Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan langsung dari Wali Kota Samarinda ini tidak hanya menyentuh masyarakat umum, namun juga pegawai pemerintah.
Jadi setiap orang yang keluar masuk di intansi pemerintahan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan melakukan scan barcode yang terpampang di setiap kantor.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan penerapan tersebut mengingat pemerintah pusat mulai mendorong penggunaan PeduliLindungi untuk pelayanan publik. Tidak hanya di instansi pemerintahan, PeduliLindungi sebagai syarat wajib memasuki sebuah tempat pun telah diberlakukan di tempat-tempat lain.
“Instruksinya nanti akan menyusul. Kami ingin warga Samarinda terbiasa lebih duluan dengan perubahan tatanan layanan publik nasional. Jika sudah terbiasa, ini bakal memudahkan warga,” ucapnya, Selasa (9/11/2021).
Aplikasi PeduliLindungi tersebut juga mencantumkan sertifikat vaksinasi Covid-19 pengguna. AH sapaan Wali Kota Samarinda menyakini jika penerapannya di instansi pemerintahan dapat mendorong warga yang belum vaksin, agar segera mengikuti program tersebut.
Selain itu, pihaknya menyadari bahwa sebagian belum bisa mengikuti vaksinasi karena beberapa hal. Seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, atau bahkan belum mendapat jatah vaksin karena keterbatasan distribusi.
“Sekarang distribusi vaksin relatif lancar. Yang bersangkutan masih bisa mendapat pelayanan publik, selama menunjukkan surat keterangan kesehatan atau belum mendapat dosis vaksin,” pungkasnya.







