APAKABAR.CO — SAMARINDA – Walikota Samarinda Andi Harun melantik 148 orang pejabat struktural di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Selasa (14/5/2024).
Pelantikan yang dilaksanakan di rumah jabatan (rumjab) Walikota, jalan S Parman, Samarinda turut dihadiri seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkot.
Namun, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harusnya di tanggal 22 Maret 2024, pelantikan harus dilakukan, namun dibatalkan lantaran adanya Surat Edaran (SE) dari Mendagri yang melarang adanya mutasi, rotasi, dan demosi tanpa izin mendagri selama 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Kita melaksanakan pelantikan pada tanggal 22 Maret, bersamaan dengan beberapa daerah lain di Indonesia namun, pada tanggal 29 Maret, muncul edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa pelantikan terakhir boleh dilakukan sampai 21 Maret, bukan 22 Maret.” Ungkap Walikota Samarinda Andi Harun kepada awak media.
Adanya edaran itu, bahwa pelantikan yang dilakukan 21 Maret harus dibatalkan. Karena itu, Andi Harun pun membatalkan Surat Keputusan Wali Kota tentang pelantikan yang dilakukan pada 22 Maret.
“Pelantikan setelah 21 Maret tetap boleh dilakukan, tapi harus ada persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.” Ucapnya.
Tak lupa, orang nomor satu di kota Samarinda itu menekankan pentingnya sumpah/janji jabatan tersebut sebagai bentuk komitmen para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
“Dengan dilantiknya pejabat hari ini, saya berharap kita semua bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Samarinda menjadi kota yang lebih baik.” Pungkasnya.