SAMARINDA.apakabar.co- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Joha Fajal memberikan memberikan tanggapan terkait Instruksi Wali Kota Samarinda yang mengharuskan seluruh pegawai di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, baik ASN dan non ASN, untuk melampirkan bukti pembayaran PBB guna mencairkan TPP atau gaji/honorarium.
Ia menilai jika aturan tersebut baik, karena ini membuat aparatur daerah bisa patuh dalam membayar pajak dan bisa memberikan contoh kepada masyarakat Samarinda terkait pentingnya kewajiban membayar pajak bagi negara.
“Menurut saya itu strategi pemerintah agar semua aparatur itu patuh terhadap aturan yang berkaitan dengan pajak. Kami di DPRD Kota Samarinda juga diperlakukan yang sama,”ungkapnya, Kamis (29/9/2022).
Tentu dalam aturan tersebut menjadi perhatian tersendiri, pasalnya beberapa pegawai honor pasti akan kebingungan atas syarat ini. Karena banyak pegawai honor yang belum memiliki rumah sendiri. Mereka ada yang tinggal di kostan ataupun kontrakan.
Namun, Joha menganggap jika aturan ini berlaku kepada ASN dan anggota DPRD yang memenuhi syarat. Dimana pihak yang memiliki lahan, tanah, ataupun rumah. Jadi jika memang pegawai ada yang belum memiliki 3 objek pajak tersebut, tidak perlu melampirkan bukti pembayaran PBB.
“Kalau kaitan dengan orang yang belum memenuhi syarat . Ya nyewa rumah, ya tidak harus melampirkan karena memang tidak ada,” ucapnya.
“Yang diwajibkan itu bagi ASN termasuk DPRD yang mempunyai lahan tanah atau rumah yang belum membayarkan PBB. Artinya tidak semua aparatur harus membayar. Karena apanya yang harus dibayar kalau mereka bukan objek pajak,” sambungnya.
Politis Partai Nasdem itu juga mengatakan jika memang ada pegawai honor yang masih kebingungan dengan aturan tersebut, artinya sosialisasi Pemkot Samarinda yang belum maksimal.
“Saya kalau misalnya ada berita bahwa ada beberapa pegawai honor merasa resah, ya harusnya ada sosialisasi dari Pemkot kepada masyarakat atau honor agar mereka memahami sepenuhnya aturan tersebut,” pungkasnya.