apakabar.co- Setelah lima bulan bebas dari kurungan penjara, dua spesialis pembobol rumah kosong di Balikpapan kembali ditangkap jajaran Polsek Balikpapan Selatan Bersama Unit Jatanras Polda Kaltim.
Kedua pelaku yakni BU (36) dan MU (32) ditangkap di Jalan Bhineka Komp Perusda, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, IPTU Hendri Saragih mengatakan terakhir kali pelaku beraksi pada 18 September 2022 pukul 19.30 Wita.
Pada saat itu, keadaan rumah korban dalam kondisi kosong karena sang pemilik rumah pergi berbelanja ke mini market yang berada disekitar komplek perumahan tersebut.
“Jadi saat itu rumah dalam keadaan kosong,” ucapnya.
Modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis dan pahat besi. Lalu, pelaku mengambil perhiasan berupa emas dan berlian yang berupa cincin, gelang, anting, dan satu buah laptop serta dua handphone.
“Dari hasil kejahatannya tersebut mereka bagi dua, kedua pelaku merupakan residivis yang baru bebas sekitar lima bulan lalu dari lembaga kemasyarakatan dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Kini kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.