SAMARINDA.apakabar.co- Ayah tiri di Kota Samarinda berinisal JN (32) tegas menganiaya anak tirinya yang masih balita hingga mengalami cacat permanen (sumbing) akibat dianiaya berulang kali.
Penganiayaan terhadap balita itu pun bahkan dibenarkan Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara saat dikonfirmasi media, Sabtu (4/2/2023).
“Akibat penganiayaan itu korban menderita luka robek dari ujung bibir hingga ujung hidung akibat dipukul oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya,” ucapnya.
Penganiayaan balita yang berinisial RN (5) itu dilakukan JN sejak Maret tahun 2022 lalu. Karena kerap melakukan penganiayaan secara berulang-ulang hingga sudah lupa berapa kali menganiaya korban.
Puncak penganiayaan itu diucapkan Kompol Made terjadi pada Sabtu (21/1/2023) lalu. Dimana kala itu JN memukul mulut anak tirinya hingga mengalami robek permanen.
Lantaran takut perbuatannya diketahui sang istri, JN lantas nekat menjahit sendiri mulut korban yang robek dengan menggunakan jarum dan benang pakaian.
“Jadi keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban menggunakan jarum dan benang,” ungkapnya.
Karena tak ditangani secara medis, bibir atas RN yang robek itu hingga mengalami cacat permanen. Tak hanya luka di mulut saja, akibat penganiayaan itu balita berusia 5 tahun tersebut juga mengalami sejumlah luka lain. Seperti luka memar di bagian tubuh, dan korban juga menderita patah tulang akibat penganiayaan yang tak henti-henti dari pelaku.
Dari pengakuan JN kepada polisi, ia mengaku nekat menganiaya putranya itu lantaran emosi kepada korban. Sebab saat ingin berhubungan intim dengan istri, korban tidak mau nurut perkataan pelaku.
“Jadi setiap pelaku ingin berhubungan badan dengan istrinya, dia menunggu anaknya tidur. Namun saat disuruh tidur, korban tak mau tidur. Hal itulah yang membuat pelaku emosi dan terus menganiaya korban,” sebutnya.
Bahkan apa yang dilakukan JN juga diketahui oleh sang istri. Namun, karena takut, sang istri tak berani melaporkan suami siri yang sudah dinikahi sejak dua tahun itu.
“Istrinya tahu setelah beberapa hari, namun tidak mau membawa anaknya ke rumah sakit. Alasannya bingung memilih suaminya atau anaknya. Kalau dibawa ke rumah sakit pasti polisi tahu, dan suaminya akan di penjara. Sisi lain sayang juga sama anaknya. Selain itu dari pengakuan istrinya diancam oleh pelaku, takut diapa-apain kalau melapor,” imbuhnya.
Kini korban telah menjalani perawatan dirumah sakit guna menjalani operasi dan mendapatkan terapi atas trauma yang dialaminya.
”Kami sudah berkoordinasi UPTD PPA Kaltim dan ditembuskan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” paparnya.
Atas perbuatan yang dilakukan JN, kini dirinya ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat Pasal 80 Jo 76 dan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.