SAMARINDA.apakabar.co- Seorang pemuda bernama Fahrul Anggara diamankan pihak kepolisian karena membawa delapan butir pil ekstasi di Jalan Dermaga Gang Beringin, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota Senin (30/1/2023) malam kemarin sekitar pukul 20.00 WITA.
Hal itu dilakukan oleh Fahrul Anggara lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dengan diimingi Rp 200 ribu dirinya tak menolak mengantarkan barang terlarang yaitu narkotika jenis pil ekstasi.
Pemuda 21 tahun itu diringkus Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Pihak kepolisian yang mendapat informasi itu langsung melakukan pengintaian dan disana melihat Fahrul. Dirinya langsung diamankan, penggeledahan pun dilakukan sampai akhirnya petugas mendapati satu kotak rokok dari kantong celana pelaku.
“Saat digeledah kami temukan 8 butir ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok dengan berat 2,96 gram yang dikemas dalam plastik bening,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Selasa (31/1/2023).
Selain barang bukti pil ekstasi, hanphone Fahrul juga ikut disita.
“Kami masih dalami dari mana dia memperoleh barang ini,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Fahrul, dirinya hanya disuruh seseorang dan diberikan upah Rp200 ribu setiap kali antar.
“Dia hanya disuruh mengantar, upahnya Rp200 ribu dan ini sudah yang kelima kalinya,” ungkapnya.
Dari upah mengantar itu diakui Fahrul juga bahwa uang yang ia dapat untuk biaya hidup sehari-hari.
“Pemuda ini pengangguran, jadi untuk uang tambahan dan keperluan sehari-hari,” pungkasnya.







