Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BalikpapanBeritaHUKRIMKabar TerkiniKaltim

Eks Direktur Persiba Balikpapan Akan Jalani Sidang Narkotika dan Pencucian Uang Sekaligus

175
×

Eks Direktur Persiba Balikpapan Akan Jalani Sidang Narkotika dan Pencucian Uang Sekaligus

Sebarkan artikel ini
(Foto: Terdakwa eks direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto/doc)
(Foto: Terdakwa eks direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto/doc)

BALIKPAPAN – APAKABAR.CO – Langkah hukum mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, kini memasuki babak baru. Pria yang terseret dua perkara berbeda ini akan menjalani dua sidang sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Senin (3/11/2025) mendatang.

Kedua perkara tersebut adalah dugaan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menariknya, jadwal sidang keduanya akan digelar di hari yang sama.

Juru bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan, untuk perkara narkotika dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp, sidang akan berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.

Sementara perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp akan digelar sidang perdana di hari yang sama. “Iya, sidang perdana (TPPU) Senin. Untuk saksi (di perkara narkotika) juga ditunda ke Senin. Itu kebetulan saja, harinya sama-sama Senin,” ujar Ari, Jumat (31/10/2025).

Ari menambahkan, perkara narkotika akan menjadi prioritas penyelesaian karena terikat oleh batas waktu penahanan terdakwa. Majelis hakim, kata dia, akan berupaya menuntaskan perkara tersebut sebelum masa penahanan berakhir.

“Sidang itu kan dibatasi masa tahanan. Untuk masa tahanan terdakwa Catur, tidak lama lagi. Jadi akan kami kebut,” jelasnya.

Dalam perkara narkotika, jaksa penuntut umum (JPU) telah memeriksa seluruh saksi, termasuk saksi terakhir berinisial JS alias Acok. Kini, giliran terdakwa yang diberi kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan sebelum sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa, pembacaan tuntutan, hingga pledoi dari penasihat hukum.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa yang menilai ada alat bukti tidak dibuka dalam sidang, Ari menegaskan bahwa majelis hakim tetap bersikap netral dan objektif dalam seluruh proses pembuktian.

“Kalau jaksa merasa alat bukti sudah cukup, ya tidak perlu dihadirkan lagi. Itu kewenangan penuntut umum,” tegasnya.

Berdasarkan data dari situs resmi PN Balikpapan, masa penahanan Catur telah diperpanjang tiga kali secara berjenjang oleh lembaga peradilan. Penahanan pertama berlaku 9 Agustus–7 Oktober 2025, diperpanjang oleh Ketua PN.

Perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) berlaku 8 Oktober–6 November 2025. Dan perpanjangan terakhir berlaku 7 November–6 Desember 2025.

Dengan batas waktu penahanan yang semakin mendekat, Ari memastikan sidang kasus narkotika ditargetkan selesai paling lambat Desember 2025. “Kami pastikan prosesnya dipercepat agar tidak melewati masa penahanan,” Tutupnya. (*)