apakabar.co– Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap warga asal Kendal, Jawa Tengah bernama Miki (35) terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Miki diketahui merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara karena diduga terlibat kasus skimming jaringan internasional.
“Hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar dan bagian jaringan internasional kasus skimming, yang melibatkan warga negara asing,” ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8/2022).
Suginyar mengungkapkan kasus skimming yang diduga dilakukan Miki mengakibatkan kerugian korban hingga lebih dari Rp5 miliar.
Adapun dikutip dari laman Sikapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Skimming adalah salah satu jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phishing.
Miki ditangkap di kamar kosnya di di Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (10/7).
Petugas menemukan barang bukti narkotika metamfetamin atau sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi seberat 2,35 gram.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika, Miki dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus masih terus dikembangkan. Sementara kasus skimming ditangani Polda Sulawesi Utara.
artikel ini telah terbit di CNN Indonesia dengan judul “BNN Tangkap Pengedar Sabu di Bali, Ternyata DPO Polri Kasus Skimming”