Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Buntut Sengketa Lahan di Jalan Sirajd Salman, Dua Bangunan Kafe Ikut Robohkan

202
×

Buntut Sengketa Lahan di Jalan Sirajd Salman, Dua Bangunan Kafe Ikut Robohkan

Sebarkan artikel ini
Salah Satu Bangunan Kafe di Jalan Sirajd Salman Yang Terpaksa Harus Dirobohkan Karena Berdiri Dilahan Sengketa

SAMARINDA.apakabar.co- Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Samarinda, dua bangunan kafe di Jalan Sirajd Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu dilakukan pembongkaran pada, Selasa (20/12/2022).

Kedua kafe tersebut yakni Klinik Kopi dan Kepuhunan Kopi berdiri diatas lahan yang tengah disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Eksekusi dilakukan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 3/Pdt.Eks/2022/PN Smr Jo Nomor 40/Pdt.G/2017/PN Smr tanggal 8 Desember 2022.

Panitera PN Samarinda, Hadi Riyanto mengungkapkan, lahan tersebut masuk objek gugatan dua kepemilikan sertifikat hak milik serta 1 surat penguasaan tanah (SPT).

“Ini termasuk sengketa perdata, kepemilikan berdasarkan 2 sertifikat hak milik dan 1 Surat Penguasaan Tanah (SPT),” ucapnya dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Dirinya menyebutkan, kedua bangunan kafe tidak masuk dalam pokok perkara. Namun, diketahui Klinik Kopi dan Kepuhunan Kopi berdiri di atas lahan yang disengketakan, dengan sistem sewa dari pemilik yang terlibat sengketa.

Setelah pengadilan memutuskan pemilik sah lahan, maka pembongkaran kafe harus dilakukan.

“Dalam putusan tersebut juga tertulis, tanah ini harus seperti semula, dalam artian tanah kosong. Otomatis bangunan yang ada di atasnya harus diratakan,” ungkapnya.

Sengketa lahan tersebut sudah bergulir sejak tahun 2017 silam, dengan pihak penggugat H Fazri, dan tergugat Olan Zulkifli cs. Dua bangunan yang belum lama berdiri itu, kini telah rata dengan tanah dan hanya menyisakan puing bangunan yang tersisa.