Kabar TerkiniPemkot Samarinda

Dari Tahun 2010 Tak Bayar Retribusi, Enam Ruko di Citra Niaga Bakal Disegel Pemkot

35
×

Dari Tahun 2010 Tak Bayar Retribusi, Enam Ruko di Citra Niaga Bakal Disegel Pemkot

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah (Sekda) Sugeng Chairuddin

SAMARINDA.apakabar.co– Enam roko yang berada di komplek pertokoan Citra Niaga bakal di segel Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena tidak membayar retribusi.

Hal tersebut tersampaikan saat rapat mengenai penertiban di kompleks pertokoan Citra Niaga Samarinda, Rabu (2/6/2021) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Sugeng Chairuddin.

Kepada media usai menggelar rapat, Segeng mengatakan bahwa enam pelaku usaha yang tidak membayar retribusi sewa ruko tersebut di kawasan Jalan Niaga Selatan dan Utara dan akan dilakukan pengosongan pada, Kamis (3/6/2021) sesuai dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun.

“Ini ketidakpatuhan beberapa orang. Aset pemkot dikuasai orang secara gratis. Jadi Wali Kota meminta untuk dieksekusi,” katanya.

BACA JUGA :  Hadiah Kemerdekaan RI, 7.600 Hektar Lahan Taman di Kukar Merdeka Pangan

Berdasarkan informasi jika enam pelaku usaha tersebut tidak membayar retribusi sejak 2010 dan diperingatkan pada 2018 hingga menempuh jalur hukum. Status hak guna bangunan (HGB) mereka telah lama mati.

“Jadi kami akan bekerja sama dengan satpol PP dan kepolisian untuk menutup bangunan tersebut. Barang milik enam pelaku usaha tersebut akan dikeluarkan dan ruko disegel,” tegas Sugeng.

“Enam ruko itu di Jalan Niaga Selatan 5 dan Jalan Niaga Utara 1,” pungkas Sugeng.