SAMARINDA.apakabar.co- Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kalimantan Timur (Kaltim) ke 66 dijadikan kesempatan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memberikan kado istimewa kepada seluruh anggota DPRD Kaltim. Kado tersebut berupa suatu kebijakan yang menguntungkan para legislator tersebut.
Melalui sambutannya saat Sidang Paripurna dalam rangka HUT Kaltim di gedung utama DPRD Kaltim, Isran menyatakan bahwa dirinya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim tentang pemberian uang pensiun kepada anggota DPRD Kaltim.
“Di 2023 ini, saya akan mengeluarkan pergub untuk memberikan penghargaan dan tanda kasih sayang Pemprov kepada anggota DPRD Kaltim,” ucapnya, Kamis (5/1/2023).
Orang nomor satu di Pemprov Kaltim itu menjelaskan jika rencana mengeluarkan pergub tersebut mengingat tugas DPRD Kaltim sama beratnya dengan DPR RI dan DPD RI, tetapi DPRD Kaltim tidak pernah mendapatkan uang pensiun.
“Tugasnya sama dengan DPR RI, tapi tidak mendapatkan sebuah penghargaan yang memadai dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menanggapi pernyataan tersebut dengan bahagia. Pihaknya menunggu janji dari Gubernur Kaltim terwujud.
“Mudah-mudahan sesuai dengan janji Pak Gubernur, DPRD Kaltim mendapatkan uang pensiun. Kita berterimakasih, ini artinya ada kerjasama eksekutif dan legislatif. Ini juga untuk seluruh masyarakat Kaltim,” sebutnya.
Sekedar informasi, pemberian pensiun untuk anggota dewan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam pasal 13 ditulis bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Ditambahkan pula oleh berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.
Berikut Besaran Dana Pensiun Anggota DPR :
1. Anggota DPR yang merangkap ketua – Rp 3,02 juta (60 persen dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua – Rp 2,77 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan – Rp 2,52 juta (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).






