SAMARINDA.apakabar.co- Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Suparno mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memusnahkan Minuman Keras (Miras) hasil sitaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Tepian.
Suparno mengaku bahwa saat ini Komisi I DPRD Samarinda tengah merancang revisi perda terbaru mengenai Miras.
“Saya harap pemkot dan DPRD bisa bekerjasama memberantas peredaran miras ilegal di Samarinda, masih banyak tempat yang melakukan jual beli miras dan ini membahayakan anak di bawah umur,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Berangkat dari banyaknya aduan masyarakat terkait peredaran miras ini. DPRD akan mendorong OPD terkait memberantas semua penyebaran alkohol ilegal tersebut.
“Secara pribadi, banyak warga mengadukan keresahan alkohol ilegal. Aduan tersebut terkait anak dibawah umur yang mengkonsumsi Miras,” ujarnya.
Terakhir, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap peran masyarakat juga ikut terlibat aktif dalam hal pengawasan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Terutama pada para agar orang tua agar bisa lebih tegas lagi dalam memperhatikan, mengimbau dan mengamati lingkungan atau pergaulan anaknya,” pungkasnya. (Adv)