Kabar Terkini

Gegara Masalah Desain Busur, Pria di Samarinda Tembak Rekannya Hingga Tewas Dengan Senapan PVC

76
×

Gegara Masalah Desain Busur, Pria di Samarinda Tembak Rekannya Hingga Tewas Dengan Senapan PVC

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Saat Menggelar Pers Rilis Pelaku Penembakan, Kamis (22/12/2022)

SAMARINDA.apakabar.co- Seorang pria di Samarinda tega menembak temannya dengan senapan angin jenis PVC hingga tewas lantaran permasalahan sepele yakni meributkan desain alat busur.

Pria tersebut itu bernama Rasbian (36). Sedangkan korban yang tak lain adalah rekannya bernama Steven Ponto (30).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kalau awal mula kejadian bermula saat keduanya melakukan diskusi pada malam hari yang dilakukan di seputaran Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang.

“Jadi awal mulanya pelaku dan korban ini sedang berdiskusi cara pembuatan busur. Pelaku ini bisa disebut ahli membuat busur. Tak lama diskusi mereka menjadi perdebatan dan perkataan korban menyinggung perasaan pelaku,” ucap Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis, pada Kamis (22/12/2022).

BACA JUGA :  Sekolah DiLempake Terkena Bencana Longsor, Disdik Kaltim Usulkan Ke PUPR Untuk Dilakukan Perbaikan

Pelaku tersinggung karena perkataan korban, kala itu juga dikatakan kalau Steven Ponto lebih dulu hendak menyerang Rasbian menggunakan senjata tajam jenis badik yang dibawanya.

“Pelaku kemudian pulang ke rumah dan mengambil senapannya, karena kata pelaku sebelum dia menembak korban lebih dulu mau menyerangnya pakai senjata tajam,” ucapnya.

Rasbian yang sudah terpancing emosi langsung menarik pelatuk senapan PVC miliknya dan mengenai dada korban hingga menyebabkannya sekarat.

“Setelah penembakan itu, korban tidak langsung meninggal sempat dibawa menuju rumah sakit menggunakan ambulace. Namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dunia karena luka di bagian dadanya,” ucapnya.

Setelah korban dipastikan meninggal, pihak kepolisian lantas melakukan proses autopsi. Diketahui bahwa peluru timah dari senapan PVC Rasbian menembus dada hingga organ paru-paru korban, yang menjadi sebab utama Steven Ponto kehilangan nyawa.

BACA JUGA :  Jadwal Pelaksanaan Piala Soeratin dan Liga 3 Kaltim Dibahas Dalam Kongres Biasa PSSI Kaltim 2022

Sehari setelah kejadian tersebut, Rasbian langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari kasus ini ada lima saksi yang kita mintai keterangannya. Selain itu kami juga turut mengamankan senapan PVC, ketapel (busur) dan satu sarung sajam yang mana sajamnya masih kita cari,” sebutnya.

Rasbian kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat 3.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.