SAMARINDA.apakabar.co– Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan menolak perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr pada, Kamis (10/3/2022) kemarin.

Dalam perkara gugatan terkait aset Pemkot Samarinda yang dilayangkan DPD Partai Golkar Kaltim itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun sejak awal menyakini bahwa gugatan tersebut akan ditolak sejak awal dilayangkan.
“Sejak awal saya sudah duga gugatan mereka akan di tolak,” kata Andi Harun saat dikonfirmasi awak media.
Andi Harun juga menyakini bahwa rencana banding yang akan ditempuh pihak Golkar juga nantinya akan berujung sia-sia.
“Rencana banding diduga akan sia-sia dan terkesan hanya mengulur waktu pengambil alihan, tapi itu hak penggugat,” sebutnya.
Orang nomor satu di Pemkot Samarinda itu lantas mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan majelis hakim dan PN Samarinda itu AH lantaran telah sesuai dengan aturan hukum berlaku.
“Yang pertama eksepsi kita tentang kewenangan absolut pemkot itu kita apresiasi dan saya sampaikan terima kasih kepada PN dan majelis yang memutus perkara sangat berdasarkan hukum, dan karena memang hukumnya begitu,” ungkap AH.
Dirinya tidak mempersoalkan langkah lanjutan yang akan ditempuh pihak Golkar, namun AH menilai agar Partai Golkar memanfaatkan kesempatan yang diberikan Pemkot Samarinda.
“Sudahlah, lebih baik memanfaatkan kesempatan membeli dan menyampaikan minatnya sebagaimana hasil rapat Pemkot Samarinda dengan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim dan hal itu jauh lebih terhormat,” jelasnya.
Sementara itu, secara terpisah Lasila salah satu kuasa hukum Golkar Kaltim yang turut dikonfirmasi memberikan tanggapannya terkait putusan PN Samarinda yang menolak gugatan pihaknya.
Menurutnya, putusan tersebut akan tetap dihormati namun demikian pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lainnya dengan cara menempuh jalur banding.
“Biar bagaimana pun kita kan menghormati putusan pengadilan walaupun sebetulnya kita tetap tidak gimana gitu ya, tapikan masih ada hak yang merata, upaya hukum seperti banding dan kasasi, ini kan masih panjang dan intinya kita akan rencana banding gitu aja,” ungkap Lasila.
Pernyataan itu turut ditanggapi oleh Andi Harun, menurutnya upaya hukum selanjutnya diduga hanya sebagai alibi untuk mengulur waktu penggolongan aset Pemkot Samarinda.
“Terkait banding, saya menduga kuat itu hanya untuk mengulur waktu karena gugatan ini kalau dilihat dari eksepsi kewenangan absolut kita diterima karena ini menyangkut tentang sengketa kepemilikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi jika dalam perkara itu pihak penggugat adalah DPD Partai Golkar Prov. Kaltim, sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Samarinda.
Pihak partai Golkar dalam perkara itu diwakili oleh 5 pihak. Yang mana gugatan itu telah didaftarkan pada 28 Oktober 2021. Gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda itu, termuat dalam Nomor Perkara 219/Pdt.G/2021/PN Smr, pada 28 Oktober 2021.
Gugatan tersebut menyatakan Surat Wali Kota Samarinda Nomor 030/1308/300.02, tanggal 27 Juli 2021, Perihal: Pengosongan Bangunan Jo. Surat Wali Kota Samarinda Nomor: 030/1234/300.02, tanggal 13 Juli 2021 dengan Perihal Perintah Pengosongan adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), tidak sah, cacat hukum, serta tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, hasil keputusan telah keluar pada hari ini.
Dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Samarinda, putusan pada perkara itu adalah pengadilan tidak berwenang untuk hal itu.
Berikut ringkasan yang dilihat tim redaksi dari SIPP :
1. Mengabulkan eksepsi absolut dari Tergugat
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima).







