Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Kuasa Hukum Irma Suryani Serahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda

593
×

Kuasa Hukum Irma Suryani Serahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan Ketua Komisi III DPRD Kaltim ke Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Irma Suryani Menyerahkan Barang Bukti Dugaan Penipuan ke Polresta Samarinda, Senin (16/8/2021)
Example 72090

SAMARINDA. apakabar.co –– Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur memasuki tahap proses selanjutnya. Penasehat Hukum Irma Suryani selaku pelapor kembali mendatangi Polresta Samarinda, Senin (16/8/2021) siang.

Kedatangan Kuasa Hukum Irma Suryani ke Polresta Samarinda dengan tujuan menyerahkan berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan bank kepada polisi sebagai barang bukti perkara.

Banner 300x600

“Kedatangan ke Reskrim menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari Bank Mega,” ucap Jumintar Napitupulu, kuasa hukum Irma Suryani kepada media.

Ia berharap setelah diserahkannya bukti-bukti, lanjut ke tahap penyidikan oleh Reskrim Polresta Samarinda.

“Harapan kami ya proses kedepannya bisa cepet,” sebutnya.

Lanjutnya dari penjelasan penyidik nanti lusa ada tanggapan balik dari kepolisian yakni, dibuatnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas,” terangnya.

Soal apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Juna menyebut untuk hal itu belum ia pikirkan. Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih sedang dia upayakan.

“Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana,” harapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo membeberkan, bahwa proses penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Irma Suryani masih bergulir di Polresta Samarinda.

“Pengacara datang untuk menyerahkan barang bukti berupa cek, bukti penolakan dari bank sama bukti setoran uang,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Dirinya menyebut bahwa saat ini penyidikannya masih berjalan dan masih mengumpulkan saksi-saksi dan juga alat bukti yang lain untuk dilengkapi sehingga bisa jelas permasalahannya.

Terkait pemanggilan terlapor mungkin minggu depan, karena ini berhalangan disebabkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI yang ke-76.

“Dalam hal ini pihak kopolisian hanya pembuktian dan faktanya bagaimana. Kita belum menyimpulkan permasalahan dan kronologinya,” terangnya.

“Karena terlapor saat dipanggil tidak dapat hadir maka nanti akan dilakukan pemanggilan untuk kedua kalinya,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090