SAMARINDA.apakabar.co– Usai mendaptkan masa perpanjangan dalam sidang Paripurna ke 24, Panitia Khusus (Pansus) Barang Milik Daerah langsung tancap gas dengan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Kaltim yang juga anggota pansus Seno Aji saat dihubungi mengatakan bahwa kunjungan kerja pansus ke Kemendagri dalam rangka konsultasi karena pansus Barang Milik Daerah diberikan perpanjangan waktu untuk lebih melengkapi draf rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dalam kunjungan itu selain berkonsultasi, pansus juga mendapat banyak masukan tentang bagaimana tata cara pengelolaan barang milik daerah.

“Memang kita melakukan konsultasi dan banyak hal yang didapatkan terkait tata cara pengelolaan barang milik daerah, kemudian bagimana barang daerah bisa dipinjam pakaikan atau disewakan dan dikerjasamakan, itu yang menjadi bahan diskusi ke Kemendagri,” ucapnya.
Dari hasil konsultasidan diskusi itu nantinya akan menjadi masukan bagi pansus dalam menyempurnakan penyusunan draf perda yang akan dibuat.
“Kita tentu berupaya agar draf pansus yang dibuat nantinya akan semakin lengkap,” sebutnya.
Tim pansus Barang Milik Daerah dibagi menjadi dua tim, selain melakukan konsultasi ke Kemendagri sebagaian anggota pansus juga melakukan peninjauan aset dari pemerintah daerah.
Seno juga menyampaikan jika pansus mendapat rekomendasi bahwa barang milik daerah yang dikerjasamakan atau bangunan serah guna diwanti-wanti untuk tidak diperpanjang.
“Artinya jika masa perjanjian selama 30 tahun telah berakhir maka tidak bisa diperpanjang dan harus diserahkan ke pemerintah daerah,” pungkasnya.