BALIKPAPAN.apakabar.co– Tidak hanya kasus penghinaan masyarakat Kalimantan saja yang mengancam Edy Mulyadi ke dalam ranah hukum, dirinya juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Edy Mulyadi melalui pernyataanya dalam cuplikan video diduga telah melakukan penghinaan dengan salah satunya menyebut Jenderal bintang 3 itu dengan sebutan “Macan Yang Menjadi Mengeong”.
Pernyataan itu mendapat reaksi keras dari kader Partai Gerindra di Indonesia, tak terkecuali di Kaltim. Secara resmi kader Gerindra Kaltim melaporkan Edy Mulyadi dengan aduan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Gerindra.

“Jadi kami baru saja mengadukan laporan ke Polda Kaltim mengatasnamakan kader
Gerindra didampangi kuasa hukum,” kata Koordinator kader Gerindra Cinta Prabowo Kaltim, Bagus Susetyo, Rabu (26/1/2022).
“Ini juga merupakan salah satu kepedulian dan kecintaan kami kepada bapak Prabowo. Dimana setiap orang tidak boleh melanggar azaz kepatutan, budaya dan adat istiadat bangsa indonesia,” sambungnya.
Kader Gerindra Kaltim datang ke Polda Kaltim dengan didampingi dua orang pengecara dan sebanyak 11 pelapor ikut hadir membuat laporan secara langsung.
“Kami ingin supaya laporan kami ditindaklanjuti kepolisian sesuai hukum yang berlaku di Indonesia” sebutnya.
Laporan pengaduan biasa itu pula ditujukan kepada Kapolda Kaltim sehingga bisa memberikan arahan kepada anggotanya untuk segera bisa ditangani dan ditindaklajuti.
“Kami menuntut kerugian materil dan imateril,” tegasnya.
Sementara itu, hal senada juga dikatakan Hendrik salah satu kader Gerindra yang ikut melaporkan Edy Muliyadi ke pihak berwajib. Menurutnya pernyataan Edy sudah jelas melanggar UU ITE dan KUHAP.
Sebagai kader, dirinya mengaku tidak menerima jika sanga Ketua Umum dikatakan “Geblek” dan menuduh dalam penempatan IKN terjadi kolaborasi dirinya dengan adiknya yakni Hasyim terkait lahan IKN.
“Yang jelas ini menciderai, padahal ini adalah kepentingan nasional,” ucapnya.
Benny Beda Niron selaku kuasa hukum yang ikut mendampingi kader Gerindra ketia membuat laporan saat dikonfirmasi di lokasi yang sama menegaskan jika pasal yang disangkakan kepada Edy Mulyadi yakni dugaan tindak pidana padal 27 ayat 3 pasal 4,5 ayat 3 UU ITE, junto pasal KUHAP 310 dan 315.
“Kita kawal terus dugaan pelanggaran ini sampai tuntas,”; pungkasnya.
Sebagai informasi, Kaltim adalah daerah ketiga yang turut melaporkan pencemaran pria yang juga Menteri Perhanan RI.







