Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIMKabar TerkiniNasional

Aktivis Antikorupsi Desak KPK Usut Harta ‘Sultan’ Kemnaker dan Terapkan Pasal TPPU

145
×

Aktivis Antikorupsi Desak KPK Usut Harta ‘Sultan’ Kemnaker dan Terapkan Pasal TPPU

Sebarkan artikel ini
(Foto: Penangkapan Wamenaker, Noel serta pejabat lainnya yang dilakukan oleh KPK/inilah.com)
(Foto: Penangkapan Wamenaker, Noel serta pejabat lainnya yang dilakukan oleh KPK/inilah.com)

JAKARTA – Aktivis antikorupsi, Yudi Purnomo Harahap menyoroti harta pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro Putro, yang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat mencapai Rp 3,9 miliar.

Dirinya pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aliran uang tersebut, bahkan jika perlu menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana dari korupsi sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Agar bisa tergambar bagaimana sistemik korupsi yang terjadi sejak 2019 hingga saat ini atau sekitar enam tahun,” Ungkap Yudi dikutip dari detik.com. Senin (25/8/2025).

Mantan penyidik KPK itu juga menyinggung bahwa praktik korupsi ini bisa bertpn karena adanya pembiaran. Bahkan, menurutnya, terdapat praktik “upeti” yang mengalir ke sejumlah pejabat.

“Menariknya, dalam kasus ini Irvian dipanggil ‘Sultan’ oleh Noel. Padahal, publik memahami gaji pejabat ASN tidak sebesar itu. Ketika ada harta tak wajar, sudah jelas itu indikasi uang korupsi. Ironisnya, ada yang justru ikut menikmati dengan alasan tutup mulut atau membiarkan praktik korupsi terjadi,” Jelas Yudi.

Yudi pun meminta KPK membongkar siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Siapapun yang mempunyai keterlibatan besar dan menerima aliran dana hasil korupsi harus ditetapkan sebagai tersangka,” Imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menekankan pentingnya penerapan pasal TPPU dalam kasus ini.

Menurutnya, pelacakan aliran uang harus dilakukan menyeluruh untuk mengembalikan kerugian negara.

“Maka harus dikenakan pencucian uang. Saya menuntut KPK dalam kasus korupsi Noel ini juga menerapkan pasal TPPU. Selain untuk melacak aliran dana, juga untuk meminta pertanggungjawaban berupa uang pengganti,” Ucap Boyamin.

Boyamin menambahkan, siapapun yang menikmati uang tersebut atau menjadi tempat pencucian uang, baik berupa rumah, bangunan, maupun saham, harus ditelusuri dan disita.

“Pihak-pihak yang diduga membantu juga bisa dijerat dengan pasal turut serta dalam pencucian uang. Karena itu, saya mendesak KPK benar-benar mendalami aliran uang ini, dan paling efektif adalah dengan penerapan pasal TPPU,” Tutupnya. (*)