JAKARTA, apakabar.co – Perjalanan karier hukum Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung memasuki babak baru. Usai mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dirinya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Korptastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam konferensi pers yang digelar bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Totok menyampaikan keputusan menetapkan tersangka diambil setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan saksi, keterangan ahli, penggeledahan, hingga gelar perkara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua orang ahli, serta melaksanakan sejumlah penggeledahan. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka,” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Totok menyebutkan, tersangka pertama berinisial DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
“Kemudian kami juga menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” Ucap Totok.
Sementara itu, ketua komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka tersebut, termasuk Febrie Adriansyah. Menurutnya, kepastian status hukum itu menjawab perhatian publik yang selama ini mengikuti perkembangan penyidikan.
“Yang selama ini ditunggu masyarakat akhirnya sudah jelas. Ada dua tersangka, yakni DR dan F. F adalah pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus,” Ucap Habiburokhman.
Dihari yang sama, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
Anang juga memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)




